MANFAAT BPJS KESEHATAN UNTUK MASYARAKAT SELURUH INDONESIA
#BPJSKESEHATAN #JKN-MOBILE #INDONESIASEHAT |
BPJS Kesehatan memiliki beberapa manfaat yang bisa dinikmati secara langsung oleh setiap orang yang sudah menjadi peserta dari program jaminan kesehatan tersebut.
Melansir dari Healthcare, jaminan kesehatan adalah hal yang harus dimiliki oleh setiap masyarakat. Pasalnya, ada banyak sekali manfaat yang bisa didapatkan saat memiliki hal tersebut.
Misalnya saja untuk melindungi kita dari tingginya biaya medis yang harus dibayarkan hingga bisa mendapatkan pengobatan dan fasilitas kesehatan dengan lebih mudah.
Nah, di Indonesia sendiri terdapat jaminan kesehatan yang dibentuk oleh pemerintah yang disebut dengan BPJS Kesehatan.
Menurut Kontan, BPJS Kesehatan memiliki tugas utama untuk memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Jika kamu masih penasaran dengan apa saja manfaat dari BPJS Kesehatan, berikut penjelasannya di bawah ini, ya!
Memahami BPJS Kesehatan
Sebelum mulai membicarakan manfaat yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan, lebih baik kita kulik sedikit mengenai sejarah hingga visi dan misi dari jaminan kesehatan yang satu ini.
Dikutip dari laman resminya, BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014 sebagai transformasi dari PT Askes (Persero).
Transformasi tersebut berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menunjuk PT Askes (Persero) menjadi penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan.
Kini BPJS Kesehatan telah dikenal dan digunakan oleh masyarakat Indonesia sebagai jaminan kesehatan dengan banyak program yang bermanfaat. Salah satunya adalah Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Program tersebut adalah program asuransi kesehatan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia, baik yang bekerja atau tidak.
Visi dan Misi BPJS Kesehatan
Dalam website resminya, BPJS Kesehatan menyebutkan apa saja visi dan misinya. Berikut ini penjelasannya:
Visi :Terwujudnya Jaminan Kesehatan yang Berkualitas Tanpa Diskriminasi
Misi:
- Memberikan layanan terbaik kepada peserta dan masyarakat
- Memperluas kepesertaan Program Jaminan Kesehatan mencakup seluruh penduduk Indonesia
- Bersama menjaga kesinambungan finansial Program Jaminan Kesehatan
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:
- Puskesmas atau yang setara
- Praktik Mandiri Dokter
- Praktik Mandiri Dokter Gigi
- Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
- Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium
2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
a. Manfaat yang ditanggung
1) pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif):
a) penyuluhan kesehatan perorangan;
b) imunisasi rutin
c) Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN
d) skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
e) peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
2) Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:
a) adminitrasi pelayanan;
b) pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
c) tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
d) pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
e) pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
3) pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.
b. Prosedur pelayanan
1) Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan, menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK).
2) Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar.
3) Apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, peserta dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan di FKTP yang sama.
4) Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.
5) Atas indikasi medis apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.
3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
Manfaat yang ditanggung
- pendaftaran dan administrasi;
- akomodasi rawat inap;
- pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
- tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
- pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi:
- persalinan pervaginam bukan risiko tinggi;
- persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar);
- pertolongan neonatal dengan komplikasi;
f) pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; dan
g) pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
4. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh:
-
-
- Klinik utama atau yang setara.
- Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah maupun Swasta
- Rumah Sakit Khusus
- Faskes Penunjang: Apotik, Optik dan Laboratorium.
-
5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
Manfaat yang ditanggung
-
- administrasi pelayanan;
- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat;
- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
- tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
- pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
-
- pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis;
- rehabilitasi medis; dan
- pelayanan darah.
6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
a. Manfaat yang ditanggung
1. perawatan inap non intensif; dan
2. perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).